Rata-rata/malam €142 Okupansi 74 % Skor rata-rata 8,7 +0,2 Panduan baru Mingguan
Panduan

Bidang Usaha Hotel Adalah: Definisi, Klasifikasi, dan Jenis

Hotel adalah salah satu jenis usaha di bidang jasa akomodasi yang menyediakan kamar tidur untuk disewakan kepada tamu beserta layanan pendukung seperti makanan, minuman, dan fasilitas lainnya. Dalam konteks regulasi Indonesia, usaha hotel termasuk dalam klasifikasi sektor pariwisata yang diatur melalui standar usaha hotel berbasis klasifikasi bintang. Artikel ini akan mengurai definisi resmi, klasifikasi regulasi, serta jenis-jenis usaha yang membentuk ekosistem perhotelan di Indonesia.

Last checked: 2026-05-27

Definisi Dasar: Hotel adalah jenis usaha akomodasi yang dikelola secara komersial, menyediakan kamar tidur untuk disewakan. · Keterkaitan Pariwisata: Bisnis perhotelan sangat terikat dengan sektor industri pariwisata sebagai usaha di bidang pelayanan. · Fasilitas Pendukung: Selain penginapan, hotel biasanya menawarkan restoran, ruang rapat, dan fasilitas lain seperti spa dan laundry. · Status Badan Usaha: Hotel merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa akomodasi atau penginapan.

Bagaimana kami menyusun artikel ini

Terakhir diperiksa: 17 Juli 2025.

Sumber yang ditinjau: Portal resmi pemerintah (Kemenparekraf Sisupar), situs regulasi dan kebijakan (Hukumonline), portal sertifikasi usaha hotel, repositori akademik universitas, situs institusi pendidikan, publikasi industri perhotelan, dan kamus bahasa Indonesia resmi.

Keterbatasan metode: Tidak ada kunjungan langsung ke properti hotel, tidak ada survei primer, dan tidak ada wawancara dengan pengelola hotel.

Fakta Kunci tentang Bidang Usaha Hotel

1 Definisi Resmi
  • Hotel adalah bangunan yang menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman, serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial (ISOAgency.id)
2 Klasifikasi KBLI Hotel
  • KBLI 55110 – Hotel Bintang dan Non Bintang, merupakan kode resmi klasifikasi pemerintah Indonesia untuk usaha hotel (Kemenparekraf – Sisupar)
3 Klasifikasi Risiko OSS-RBA
  • Hotel bintang dengan luas ≤ 6.000 m² berisiko menengah rendah, sedangkan > 6.000 m² berisiko menengah tinggi (Kemenparekraf – Sisupar)

Hotel Termasuk Bidang Usaha Apa?

Pertanyaan tentang bidang usaha hotel merupakan langkah awal untuk memahami posisi hotel dalam lanskap bisnis Indonesia. Secara hukum, usaha hotel diklasifikasikan sebagai salah satu jenis usaha di bidang penyediaan akomodasi dalam sektor pariwisata. Menurut Hukumonline, hotel harus memenuhi prosedur pendaftaran usaha yang diatur dalam regulasi pariwisata yang berlaku.

Definisi Hotel Menurut Sumber Resmi

Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM 37/PW.340/MPPT-86 memberikan definisi yang jelas: hotel adalah jenis akomodasi yang menggunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman, serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial. KBBI memperkaya definisi ini dengan menyatakan bahwa hotel adalah bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat menginap dan makan bagi orang yang sedang dalam perjalanan.

Klasifikasi Berdasarkan KBLI

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menempatkan usaha hotel di bawah kode 55110 yang mencakup Hotel Bintang dan Non Bintang. Kode ini digunakan pemerintah untuk mencatat dan mengkategorikan usaha perhotelan dalam sistem perizinan berusaha. Penetapan KBLI ini menjadi dasar bagi pelaku usaha hotel untuk mendaftarkan bisnis mereka melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Status Hotel: Perusahaan Swasta atau Instansi?

Hotel bukan instansi pemerintah. Hotel merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa akomodasi atau penginapan, baik dikelola oleh perorangan, badan usaha swasta, BUMN, maupun pemerintah. Tidak semua hotel adalah perusahaan swasta; ada hotel milik pemerintah atau BUMN yang beroperasi dengan karakteristik bisnis yang serupa namun dengan tujuan tambahan seperti mendukung pariwisata daerah.

Catatan Penting: Pernyataan bahwa hotel termasuk bidang usaha apa sebaiknya dipahami dalam kerangka klasifikasi resmi pemerintah, bukan dalam persepsi umum yang mungkin menyederhanakan posisi hotel sebagai sekadar tempat tinggal sementara.

Perhotelan Termasuk Bidang Apa?

Sektor perhotelan merupakan bagian dari industri hospitality yang lebih luas. Eticon.co.id menjelaskan bahwa sektor hospitality secara luas mencakup empat jenis bisnis utama: penginapan, travel and tourism, food and beverages (F&B), dan tempat rekreasi serta hiburan. Hotel masuk ke dalam kategori bisnis penginapan sebagai unit usaha inti dalam ekosistem ini.

Perbedaan ‘Hotel’ dan ‘Perhotelan’

Istilah hotel dan perhotelan sering digunakan secara bergantian, namun keduanya memiliki cakupan berbeda. Hotel merujuk pada satu unit usaha akomodasi secara spesifik, sedangkan perhotelan mencakup seluruh ekosistem usaha yang mendukung layanan akomodasi. Dalam praktik bisnis perhotelan, hotel termasuk jenis usaha akomodasi yang menyediakan kamar tidur untuk disewakan kepada tamu beserta layanan pendukung seperti makanan, minuman, dan fasilitas lain.

Sektor Perhotelan dalam Industri Pariwisata

Bisnis perhotelan sangat terikat dengan sektor pariwisata sebagai usaha di bidang pelayanan. Repository Universitas Islam Riau menegaskan bahwa usaha perhotelan memiliki tujuan utama mencari keuntungan dengan menyewakan fasilitas dan menjual pelayanan kepada tamu. Industri ini memerlukan sumber dana dan sumber daya manusia dalam jumlah besar dengan potensi risiko dan keuntungan yang proporsional.

Tips: Memahami perbedaan antara hotel sebagai unit usaha dan perhotelan sebagai sektor industri membantu pelaku bisnis mengidentifikasi peluang diversifikasi dalam ekosistem hospitality.

Apa Itu Sektor Perhotelan?

Sektor perhotelan adalah bagian dari sektor pariwisata yang berfokus pada penyediaan layanan akomodasi dan pendukungnya. Wikipedia mengkategorikan industri perhotelan sebagai bagian integral dari sektor pariwisata bersama dengan transportasi, perjalanan, dan attractions. Peran sektor ini sangat penting dalam ekonomi karena berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan pendapatan devisa.

Pengertian Sektor Perhotelan

Secara akademis, sektor perhotelan didefinisikan sebagai kumpulan usaha yang menyediakan layanan penginapan, makanan, minuman, serta pelayanan penunjang komersial lainnya. Karakteristik unik bisnis perhotelan mencakup inseparability (tidak dapat dipisahnya produksi dan konsumsi jasa), intangibility (kebermanfaatan yang tidak berwujud), dan perishability (tidak dapat disimpan untuk digunakan di waktu lain).

Peran Sektor Perhotelan dalam Ekonomi

Sektor perhotelan berperan sebagai salah satu penggerak ekonomi di bidang jasa. Repository Universitas Islam Riau menjelaskan bahwa usaha perhotelan menyewakan fasilitas dan menjual pelayanan kepada tamu sebagai model bisnis utamanya. Kontribusi ini mencakup penjualan kamar, makanan dan minuman, serta pelayanan penunjang komersial lainnya yang secara agregat membentuk pilar ekonomi sektor pariwisata.

Perhatian: Investasi di bidang perhotelan memerlukan pertimbangan matang karena industri ini memerlukan modal besar dan memiliki sensitivitas tinggi terhadap kondisi ekonomi makro serta fluktuasi sektor pariwisata.

Contoh Usaha di Bidang Perhotelan

Jenis usaha di bidang perhotelan tidak hanya terbatas pada penyediaan kamar. Scribd merinci bahwa usaha perhotelan dapat mencakup restoran, laundry, spa, dan layanan konferensi sebagai unit usaha pendukung dalam satu kompleks hotel. Keragaman ini mencerminkan model bisnis terpadu yang diterapkan mayoritas pelaku industri.

Jenis-Jenis Usaha Perhotelan: Akomodasi, Restoran, Laundry, Spa, Konferensi

Dalam konteks operasional, usaha di bidang perhotelan terbagi menjadi unit-unit utama. Unit akomodasi menyediakan tempat menginap bagi tamu dengan berbagai kategori kamar. Unit restoran dan food & beverage menyajikan makanan dan minuman baik untuk tamu hotel maupun pelanggan eksternal. Unit housekeeping mencakup laundry dan layanan kebersihan kamar. Unit spa dan wellness menawarkan layanan kesehatan dan relaksasi. Unit MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) menyediakan fasilitas untuk acara dan pertemuan bisnis.

Macam-Macam Pekerjaan di Hotel

Dari perspektif ketenagakerjaan, industri perhotelan membuka peluang pekerjaan yang beragam. LSP Pariwisata menjelaskan bahwa klasifikasi usaha hotel dalam literatur perhotelan Indonesia sering dikaitkan dengan departemen internal seperti front office yang menangani reservasi dan check-in tamu, housekeeping yang bertanggung jawab atas kebersihan dan kenyamanan kamar, serta food & beverage yang mengelola operasional dapur dan restoran. Setiap departemen memiliki struktur karir yang memungkinkan peningkatan jenjang karier dari posisi operasional hingga manajemen.

Catatan: Diversifikasi usaha dalam kompleks hotel memungkinkan pendapatan berulang (recurring revenue) dari berbagai sumber, tidak bergantung hanya pada tingkat penghunian kamar.

Klasifikasi Hotel Berbintang di Indonesia

Dalam regulasi Indonesia, hotel diklasifikasikan menjadi beberapa tingkatan berdasarkan standar usaha yang ditetapkan pemerintah. Klasifikasi ini berfungsi sebagai pembuktian bahwa hotel telah melaksanakan standar produk, pelayanan, dan pengelolaan yang berlaku.

Hotel Non-Bintang dan Hotel Bintang

Klasifikasi hotel di Indonesia terbagi menjadi hotel non-bintang serta hotel bintang 1, 2, 3, 4, dan 5. Hotel non-bintang merupakan klasifikasi dasar tanpa rating bintang yang memenuhi standar usaha hotel minimal. Hotel bintang 1 hingga 3 menawarkan tingkat layanan dan fasilitas dasar hingga menengah, sesuai untuk segmen budget dan menengah. Hotel bintang 4 dan 5 menyediakan fasilitas lengkap dan layanan premium untuk segmen lujo dan bisnis.

Full-Service Hotel dan Limited-Service Hotel

Selain klasifikasi bintang yang bersifat regulasi, hotel juga diklasifikasikan berdasarkan jenis pelayanan. Full-service hotel menyediakan restoran, room service 24 jam, dan fasilitas konferensi secara menyeluruh. Limited-service hotel lebih terbatas dalam hal layanan yang ditawarkan dibandingkan dengan full-service hotel.

Hotel Non-Bintang dan Risiko OSS-RBA

Dalam klasifikasi risiko OSS-RBA yang ditetapkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach, hotel bintang dengan luas bangunan sampai 6.000 m² masuk kategori risiko menengah rendah, sedangkan hotel bintang dengan luas lebih dari 6.000 m² masuk kategori risiko menengah tinggi.

Jenis-Jenis Hotel Berdasarkan Karakteristik Lain

Selain klasifikasi bintang yang bersifat regulasi, hotel juga diklasifikasikan berdasarkan karakteristik pasar yang membantu pelaku usaha dan konsumen memahami posisi hotel dalam lanskap perhotelan.

Klasifikasi Berdasarkan Lokasi

Klasifikasi hotel berdasarkan lokasi mencakup city hotel yang berlokasi di pusat kota atau area bisnis untuk menjangkau tamu dan wisatawan urban, serta resort hotel yang berlokasi di daerah wisata atau rekreasi untuk melayani tamu liburan dan wisatawan alam.

Klasifikasi Berdasarkan Orientasi Tamu

Berdasarkan orientasi perjalanan tamu, hotel dapat dibedakan menjadi tiga jenis utama. Residential hotel dirancang untuk tamu yang akan tinggal dalam waktu relatif lama, misalnya sebelum mendapatkan rumah permanen. Transient hotel atau hotel persinggahan melayani tamu jangka pendek untuk kebutuhan perjalanan singkat. Resort hotel mengakomodasi tamu yang berwisata dan liburan di daerah rekreasi.

Tips: Memahami klasifikasi ini membantu calon tamu memilih hotel yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka dan membantu pelaku bisnis mengidentifikasi segmen target pasar.

Standar dan Sertifikasi Usaha Hotel

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 12 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Hotel mewajibkan setiap hotel memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata: Klasifikasi Hotel. Standar usaha hotel di Indonesia disusun agar usaha hotel memenuhi aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan, dengan klasifikasi bintang sebagai bukti bahwa hotel telah melaksanakan standar tersebut.

Peran Lembaga Sertifikasi Usaha

Setelah terbitnya regulasi baru, klasifikasi dan re-klasifikasi hotel yang sebelumnya dilakukan oleh PHRI kini dialihkan kepada Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang bersifat independen dan ditetapkan oleh pemerintah. Repository STIPRAM menegaskan bahwa perubahan ini meningkatkan kredibilitas dan objektivitas proses sertifikasi.

Standar Internasional ISO dalam Perhotelan

ISO 22483:2020 adalah standar internasional khusus untuk hotel yang menetapkan persyaratan kualitas dan rekomendasi terkait staf, layanan, kegiatan hiburan, keselamatan dan keamanan, pemeliharaan, kebersihan, manajemen pasokan, dan kepuasan tamu. Hotel yang menyediakan layanan makanan dan minuman juga dapat menerapkan standar ISO 22000:2018 dan sistem HACCP untuk menjamin keamanan pangan. Untuk meningkatkan kualitas manajemen dan daya saing, hotel dapat mengadopsi standar ISO lain seperti ISO 9001 untuk manajemen mutu, ISO 14001 untuk lingkungan, ISO 45001 untuk keselamatan dan kesehatan kerja, ISO 50001 untuk energi, dan ISO 27001 untuk keamanan informasi.

Catatan: Penerapan standar ISO membantu hotel meningkatkan kredibilitas internasional dan daya saing global, terutama bagi hotel yang menargetkan tamu mancanegara.

The bottom line: Catatan: Penerapan standar ISO membantu hotel meningkatkan kredibilitas internasional dan daya saing global, terutama bagi hotel yang menargetkan tamu mancanegara.
Aspek Detail
Definisi Dasar Hotel adalah jenis usaha akomodasi yang dikelola secara komersial, menyediakan kamar tidur untuk disewakan
Keterkaitan Pariwisata Bisnis perhotelan sangat terikat dengan sektor industri pariwisata sebagai usaha di bidang pelayanan
Fasilitas Pendukung Selain penginapan, hotel biasanya menawarkan restoran, ruang rapat, dan fasilitas lain seperti spa dan laundry
Status Badan Usaha Hotel merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa akomodasi atau penginapan
Klasifikasi Utama Hotel non-bintang dan hotel bintang 1 hingga bintang 5
Kode KBLI KBLI 55110 – Hotel Bintang dan Non Bintang
Regulasi Kunci Permen Parekraf No. 12 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Hotel
Standar Internasional ISO 22483:2020 untuk persyaratan kualitas layanan hotel

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah hotel termasuk perusahaan swasta?

Hotel dapat dikelola oleh perorangan, badan usaha swasta, BUMN, atau pemerintah. Tidak semua hotel adalah perusahaan swasta; ada juga hotel milik pemerintah atau BUMN.

Perhotelan termasuk bidang usaha jasa?

Ya, perhotelan termasuk dalam sektor jasa, khususnya jasa akomodasi dan pelayanan yang menyediakan tempat tinggal sementara bagi tamu.

Hotel termasuk instansi apa?

Hotel bukan instansi pemerintah; hotel adalah badan usaha atau perusahaan yang berorientasi bisnis di bidang jasa akomodasi.

Apa itu jasa akomodasi?

Jasa akomodasi adalah layanan penyediaan tempat tinggal sementara bagi tamu, termasuk hotel, motel, dan penginapan lainnya yang dikelola secara komersial.

Apa itu hospitality industry?

Industri perhotelan (hospitality industry) adalah sektor yang mencakup penyediaan layanan akomodasi, makanan dan minuman, serta hiburan untuk tamu.

Apa itu KBLI hotel?

KBLI hotel adalah kode 55110 yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mengklasifikasikan usaha hotel bintang dan non bintang dalam sistem perizinan berusaha.

Sumber yang Dikutip

  • Kemenparekraf – Sisupar – Standar usaha hotel bintang dan klasifikasi risiko OSS-RBA
  • Lembaga Sertifikasi AGS – Standar usaha hotel dan klasifikasi bintang
  • Hukumonline – Prosedur pendaftaran usaha hotel
  • ISOAgency.id – Definisi hotel dan standar ISO perhotelan
  • Repository Universitas Islam Riau – Kajian akademik usaha perhotelan
  • Eticon.co.id – Jenis bisnis hospitality
  • HotelMU – Pengertian dan klasifikasi hotel
  • Repository STIPRAM – Hospitality industry dan perubahan klasifikasi hotel

Related reading: Cordis Hotel: Fakta Bintang 5 & Hubungan dengan Langham · Apakah Hotel Bintang 2 Aman dari Razia? Panduan 2025

Additional sources

traveloka.com, id.scribd.com, intimultimasertifikasi.com, sertifikasi.co.id

The bottom line: traveloka.com, id.scribd.com, intimultimasertifikasi.com, sertifikasi.co.id