Mulai pertengahan Agustus 2025, sejumlah pengelola hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendadak menerima surat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tagihan berkisar Rp 2 juta hingga Rp 16 juta per tahun, berdasarkan jumlah kamar dan keberadaan televisi di dalamnya — bukan karena hotel memutar musik komersial secara sengaja. Artikel ini menyajikan kronologi, dasar hukum, besaran tarif, dan reaksi pelaku usaha berdasarkan liputan media lokal dan nasional.
Last checked: 2026-06-29
Bandingkan harga terendah dan ulasan tamu. Banyak pilihan dengan pembatalan gratis.Lihat harga
Gabungkan penerbangan + hotel dan bandingkan penawaran serta hadiah di satu tempat.Lihat hargaTautan ini berisi iklan afiliasi. Harga dan ketersediaan dapat berubah di situs tujuan.
Peristiwa: Hotel di Mataram ditagih royalti musik oleh LMKN · Lokasi: Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat · Kisaran tagihan: Rp 2 juta – Rp 16 juta · Sumber berita: detik.com, kumparan.com, YouTube · Tanggal kejadian: 14–15 Agustus 2025
Cara Kami Meneliti
Terakhir diperiksa: 15 Agustus 2025.
Sumber yang ditinjau: portal berita lokal (Detikcom, Ekbis NTB, Radar Surabaya/Jawa Pos Group, Guideku/Suara.com), liputan video TVRI NTB, dan unggahan media sosial (Instagram, Facebook) yang mengutip pernyataan Asosiasi Hotel Mataram.
Kami tidak melakukan wawancara langsung dengan pelaku usaha, tidak mengakses data internal LMKN, dan tidak melakukan kunjungan lapangan ke Mataram.
Sekilas Tagihan Royalti Hotel Mataram
- Hotel dengan kurang dari 50 kamar dikenai sekitar Rp 2 juta per tahun (Detikcom)
- Hotel bintang 4 dengan 151–200 kamar membayar royalti sekitar Rp 8 juta per tahun (TVRI NTB)
- Rp 2 juta – Rp 16 juta per hotel per tahun, tergantung jumlah kamar (Detikcom)
- Hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar bagi yang tidak membayar (TVRI NTB)
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Peristiwa | Hotel di Mataram ditagih royalti musik oleh LMKN |
| Lokasi | Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat |
| Kisaran tagihan | Rp 2 juta – Rp 16 juta per hotel |
| Sumber berita utama | Detikcom, TVRI NTB, Ekbis NTB, Radar Surabaya, Guideku |
| Tanggal pemberitaan pertama | 14–15 Agustus 2025 |
Hotel Royalti
Dasar Hukum Royalti Hotel
LMKN menagih royalti berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa menjelaskan bahwa alasan penagihan adalah karena setiap kamar hotel menyediakan televisi yang dapat digunakan tamu untuk mendengarkan musik. Dalam liputan Detikcom, ia menyatakan, “Itu argumen mereka (LMKN), (pengelola hotel harus bayar royalti lagu) berdasarkan jumlah kamar.” Skema perhitungan didasarkan pada rentang jumlah kamar, misalnya 0–50 kamar dan 50–100 kamar dengan tarif berbeda, seperti dirinci oleh Ekbis NTB.
“Jumlah tagihannya mulai Rp 2 juta sampai Rp 16 juta, tergantung jumlah kamar (hotel).”
I Made Adiyasa, Ketua Asosiasi Hotel Mataram – Detikcom
Contoh Kasus di Mataram
Hotel Golden Palace Mataram, hotel bintang 4 dengan sekitar 200 kamar, menerima surat pemberitahuan tagihan dari LMKN pada Juli 2025. Dalam liputan TVRI NTB, hotel tersebut disebut telah membayar royalti sekitar Rp 8 juta per tahun untuk kategori 151–200 kamar. Namun, hingga pertengahan Agustus 2025, sebagian besar hotel di Mataram belum membayar. Detikcom melaporkan bahwa belum ada pengelola hotel yang membayar, kecuali kasus Golden Palace yang sudah melakukan pembayaran. Pelaku usaha mengaku keberatan dan meminta dialog sebelum membayar, seperti diberitakan Ekbis NTB.
- <50 kamar: sekitar Rp 2 juta/tahun (Detikcom)
- 151–200 kamar: sekitar Rp 8 juta/tahun (Hotel Golden Palace, TVRI NTB)
- Kisaran umum: Rp 2 juta – Rp 16 juta/tahun (Detikcom)
Apakah Hajatan Kena Royalti?
Ketentuan Royalti untuk Acara
LMKN tidak hanya menagih hotel, tetapi juga acara-acara yang memutar musik, termasuk hajatan pernikahan. Dalam pemberitaan Radar Surabaya (Jawa Pos Group), disebutkan bahwa aturan ini membuat pelaku usaha bingung karena ketidakjelasan kategori penggunaan musik yang wajib dibayar. Jika hajatan diselenggarakan di hotel dan memutar musik, maka hotel sebagai penyelenggara tempat dapat dikenai royalti.
Hajatan di Hotel
Beberapa pengusaha hotel Mataram mengaku tetap ditagih royalti meski hanya menyediakan siaran TV biasa tanpa musik komersial. Seorang pemilik hotel menyebut tagihannya sekitar Rp 4,4 juta per tahun, seperti diunggah di Instagram. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara definisi LMKN dan pelaku usaha tentang kewajiban royalti.
“Teman-teman hotel sudah disurati, karena menurut LMKN, semua usaha yang menyediakan sarana hiburan seperti musik wajib bayar royalti.”
I Made Adiyasa (diringkas) – Melihat Indonesia via Facebook
Kasus Royalti Agnez Mo
Kronologi Kasus Agnez Mo
Kasus royalti Agnez Mo menjadi perhatian publik karena penyanyi tersebut terlibat sengketa dengan pencipta lagu. Meskipun tidak terkait langsung dengan hotel di Mataram, kasus ini menunjukkan bahwa isu royalti musik di Indonesia tengah memanas. LMKN sebagai lembaga penagih memiliki kewenangan yang diatur dalam UU Hak Cipta, sebagaimana disebutkan dalam liputan TVRI NTB.
Dampak pada Industri
Pemberitaan nasional menyebut pelaku usaha hotel di Mataram kecewa dan bingung terhadap aturan royalti LMKN, termasuk ketidakjelasan kategori jenis penggunaan musik yang wajib bayar. Kasus Agnez Mo memperkuat kesadaran bahwa penegakan hak cipta melalui LMKN sedang diperketat, dan dampaknya dirasakan hingga ke sektor perhotelan.
Royalti Karaoke
Karaoke di Hotel
Banyak hotel di Mataram juga menyediakan ruang karaoke sebagai fasilitas hiburan. Dalam skema LMKN, karaoke termasuk tempat usaha yang dikenakan royalti. Tarif khusus untuk karaoke belum dirinci dalam pemberitaan lokal, tetapi logika yang sama berlaku: jika musik diputar secara publik, maka royalti harus dibayar.
Tarif Royalti Karaoke
Meskipun tidak ada angka pasti dari sumber yang diverifikasi, pola tarif berdasarkan jumlah kamar menunjukkan bahwa hotel dengan fasilitas karaoke kemungkinan akan dikenai biaya tambahan. Asosiasi Hotel Mataram menilai penagihan LMKN masih sepihak dan tanpa rincian jelas, seperti diungkapkan dalam unggahan Instagram media lokal NTB.
“Sejumlah pengusaha hotel di wilayah Kota Mataram mendapatkan tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).”
Narator liputan – TVRI NTB
“Sebagaimana diketahui ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar bagi mereka yang tidak melakukan pembayaran.”
Narator liputan – TVRI NTB
Kronologi Tagihan Royalti di Mataram
- Juli 2025 – Hotel Golden Palace Mataram menerima surat pemberitahuan royalti dari LMKN (TVRI NTB)
- 12 Agustus 2025 – Ekbis NTB melaporkan pelaku usaha hotel Mataram meminta diskusi sebelum membayar royalti musik (Ekbis NTB)
- 13–14 Agustus 2025 – Detikcom dan Radar Surabaya mengungkapkan skala tagihan Rp 2 juta–Rp 16 juta per hotel, serta kebingungan pelaku usaha (Detikcom, Radar Surabaya)
- 14 Agustus 2025 – Guideku memberitakan angle viral “hotel diteror tagihan cuma gara-gara TV di kamar” (Guideku)
Pertanyaan Umum
Apa itu LMKN?
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Hak Cipta untuk mengelola, menagih, dan mendistribusikan royalti kepada pemegang hak cipta musik. LMKN memiliki kewenangan menagih royalti dari pengguna musik komersial, termasuk hotel.
Berapa tagihan royalti untuk hotel di Mataram?
Berdasarkan pemberitaan Detikcom, kisaran tagihan adalah Rp 2 juta hingga Rp 16 juta per tahun per hotel, tergantung jumlah kamar. Hotel dengan kurang dari 50 kamar dikenai sekitar Rp 2 juta, sementara hotel dengan 151–200 kamar (seperti Golden Palace) sekitar Rp 8 juta.
Apakah hotel wajib membayar royalti musik?
Ya, berdasarkan UU Hak Cipta, setiap usaha yang menyediakan sarana hiburan musik (termasuk TV di kamar) dianggap wajib membayar royalti kepada LMKN. Ketua AHM I Made Adiyasa mengonfirmasi bahwa alasan penagihan adalah keberadaan TV di setiap kamar hotel.
Bagaimana cara menghitung royalti musik hotel?
Skema perhitungan didasarkan pada rentang jumlah kamar. Ekbis NTB merinci bahwa tarif dibedakan per kategori, misalnya 0–50 kamar, 50–100 kamar, dan seterusnya. Namun, rincian tarif resmi dari LMKN belum dipublikasikan secara terbuka.
Apa yang terjadi jika hotel tidak membayar royalti?
TVRI NTB menyebutkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar bagi yang melanggar ketentuan pembayaran royalti musik. Namun, hingga saat ini belum ada kasus hukum yang dilaporkan di Mataram.
Apakah ada contoh hotel yang sudah membayar?
Hotel Golden Palace Mataram disebut telah membayar royalti sekitar Rp 8 juta per tahun untuk kategori 151–200 kamar berdasarkan liputan TVRI NTB. Namun, sebagian besar hotel di Mataram belum membayar dan menunggu dialog dengan LMKN.
youtube.com, instagram.com